Berita
Oleh Sahlan pada hari Selasa, 07 Feb 2017 - 16:18:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Kewenangannya Dipangkas, Panglima TNI Diminta Koordinasi dengan Kemenhan

22MeutyaHafidz.jpg
Meutya Hafidz (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyampaikan keluhannya soal adanya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 tahun 2015.

Dalam peraturan tersebut, kewenangan Panglima TNI dipangkas. Saat ini Panglima TNI tidak bisa membuat dokumen rencana anggaran jangka pendek, menengah dna panjang, baik di Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara.

Menangapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, pihaknya meminta agar TNI dan Kemenhan berkoordinasi membahas soal Permenhan tersebut.

"Kesimpulan rapat kita minta agar ‎Kemehan dan Panglima TNI untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan-peraturan yang terkait dan merujuk pada UU tentunya. Itu aja mungkin dari kita. Nanti mereka setelah lakukan sinkronisasi dan koordinasi akan ada rapat khusus," ucap Meutya di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Meutya menyampaikan, permasalahan Permenhan nomor 28 tahun 2015 bukan hanya terkait larangan Panglima TNI menganggarkan satu dua barang, melainkan banyak hal.

"Seluruh penganggaran. Karena Permen itu mengikat semuanya, bukan hanya untuk barang ini atau barang itu," ucapnya.(yn)

tag: #kementerian-pertahanan  #panglima-tni-gatot-nurmantyo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement