Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 11 Feb 2017 - 18:23:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Mulai Sore Ini, Ahok Kembali Jabat Gubernur DKI

34ahok-sedih.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pelaksana tugas Gubernur DKI Sumarsono telah menyerahkan laporan nota pelaksana tugas kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Sabtu (11/2/2017) sore. Dengan penyerahan nota tersebut, Ahok kembali menjabat sebagai gubernur DKI.

Keduanya juga telah menandatangani berita acara serah terima jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Sumarsono mengaku, dirinya ditunjuk langsung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang tidak dapat menghadiri acara serah terima jabatan.

"Kebetulan di sini diwakilkan Dirjen Otda (Otonomi Daerah). Sehingga lebih simpel dan ringkas prosesnya," kata dia.

Soni, panggilan akrabnya, juga memaparkan sejumlah hal yang telah dia lakukan selama 3,5 bulan menggantikan Ahok di Balai Kota, mulai dari transportasi hingga kebersihan.

Ahok pun berterima kasih kepada Soni yang menurutnya telah bekerja dengan baik dan profesional. Mantan bupati Belitung Timur itu menyatakan, sejumlah kebijakan yang diambil Soni selalu didiskusikan bersama.

Ahok berjanji bakal meneruskan pekerjaan sebagai Gubernur dengan baik sampai Oktober mendatang.

"Kami akan banyak diskusi dengan Dirjen Otda. Banyak (orang) berpikir kami musuhan," selorohnya.

Ahok mengutarakan, agenda pertama yang akan dilakukan setelah kembali aktif menjadi Gubernur adalah rapat pimpinan pada Senin (13/2/2017).

Kembalinya kursi gubernur ke tangan Ahok masih menuai perdebatan. Pasalnya, undang-undang menyebut kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara. Aturan itu termaktub dalam Pasal 83 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Meski sidang Ahok dalam dugaan penodaan agama sudah berlangsung beberapa kali, Kementerian Dalam Negeri tak kunjung bertindak. Alih-alih menyoroti status 'kepala daerah yang didakwa', Kemendagri memilih 'menunggu tuntutan' jaksa penuntut umum terhadap Ahok.(yn)

tag: #ahok  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Kasus Pinjaman Shopee Paylater, Anggota Komisi XI DPR Dorong OJK Tindaklanjuti dan Perketat Perlindungan Konsumen

Oleh Fath
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)– Menanggapi maraknya aduan masyarakat mengenai kasus penagihan yang tidak sesuai aturan, pengaktifan sepihak dan penyalahgunaan akun SPaylater oleh orang lain, Puteri ...
Berita

Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPU RI akhirnya resmi menetapkan, Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Penetapan tersebut ...