Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 23 Sep 2025 - 15:12:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi X DPR Soroti Pemangkasan Bantuan KIP: Anak Dari Keluarga Tak Mampu Kehilangan Kesempatan Kuliah

tscom_news_photo_1758615167.jpg
My Esti Wijayati (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti menyoroti kebijakan Pemerintah yang menurunkan nilai bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, terutama bagi mahasiswa di perguruan tinggi swasta unggulan. Menurutnya, penurunan ini memicu keresahan di berbagai kampus dan berpotensi menghalangi akses pendidikan tinggi bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.

"Ini sangat berat. Sudah menerima mahasiswa dengan KIP, tahu-tahu bantuannya dipotong hampir setengah. Kampus swasta yang seharusnya dibantu, malah terbebani,” kata Esti, Selasa (23/9/2025).

Menurut Esti, pemangkasan nilai bantuan KIP Kuliah hingga 45% bagi kampus unggulan menimbulkan efek berlapis. Selain mahasiswa dari keluarga prasejahtera yang terancam tidak dapat melanjutkan kuliah, kampus juga ikut terbebani karena tidak diperbolehkan memungut selisih biaya dari mahasiswa penerima KIP.

"Dan banyak kampus menyampaikan keberatan. Efeknya, jumlah mahasiswa yang diterima dengan KIP Kuliah berkurang, dan membuat anak dari keluarga tidak mampu kehilangan kesempatan untuk kuliah,” tutur Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

Seperti diketahui, keluhan terhadap kebijakan ini datang dari sejumlah kampus, seperti Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang dalam pernyataan sikap resminya menolak pemangkasan KIP Kuliah tahun 2025, karena dinilai bertentangan dengan konstitusi dan regulasi nasional.

UMY menyebut bahwa kebijakan ini berpotensi memperlebar ketimpangan akses pendidikan tinggi dan memperbesar beban kampus swasta.

Wakil Rektor UMY, Prof. Dr. Zuly Qodir menjelaskan bahwa nilai bantuan KIP yang sebelumnya berkisar Rp8,5 juta per semester, kini hanya sekitar Rp4,5 juta. Ia menyebut keputusan ini diambil tanpa pertimbangan matang, bahkan setelah kampus selesai menerima mahasiswa baru.

Menanggapi hal itu, Esti khawatir pemangkasan bantuan KIP Kuliah dapat memutus rantai harapan keluarga miskin untuk mengangkat derajat melalui pendidikan. Ia menegaskan pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara.

"Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh mengabaikan tanggung jawabnya terhadap pemerataan kesempatan belajar,” tegas Esti.

Pimpinan komisi DPR yang membidangi urusan pendidikan ini pun meminta Pemerintah melalui kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk segera meninjau ulang kebijakan ini dan memperkuat kembali alokasi anggaran KIP Kuliah.

Esti mendorong adanya mekanisme pengawasan yang ketat agar program strategis nasional seperti KIP Kuliah tidak tergeser oleh alokasi anggaran lain yang kurang tepat sasaran.

"Ini bukan hanya soal beasiswa, ini soal keadilan sosial dan masa depan bangsa. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap anak bangsa, tanpa terkecuali, tetap memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi dan berkontribusi pada pembangunan nasional,” paparnya.

Lebih lanjut, Esti memastikan Komisi X DPR RI akan terus memantau dan mengawal kebijakan ini agar sesuai dengan amanat konstitusi.

"Komisi X akan terus mengawasi pelaksanaan program KIP Kuliah. Kami akan dorong agar kebijakan ini dikembalikan pada prinsip dasarnya memberikan akses setara bagi seluruh anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan tinggi, bukan justru menutup jalan mereka,” tutup Esti.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement