
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- DPR RI menganggap, belum sepenuhnya PT Freeport Indonesia mengikuti aturan pemerintah Indonesia yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) justru akan menyulitkan PTFI itu sendiri.
"Akan sulit jika Freeport tetap bertahan dengan izin KK," ujar Satya W Yudha Wakil Ketua Komisi VII DPR RI di Jakarta, Jumat (17/02/2017).
Dijelaskannya, keinginan Freeport kembali ke Kontrak Karya (KK) justru hal tersebut memiliki konsekuensi dimana nantinya Freeport akan melanggar hukum jika pengembalian izin ke KK tidak dibarengi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau mau mengembalikan ke KK justru itu akan melanggar undang-undang Freeportnya," terang dia.
Menurutnya, jika kembali kepada rejim KK maka aturannya sangat jelas mengikuti UU Minerba.
"Sesuai Pasal 170 maka Freeport mesti membangun smelter agar bisa melakukan ekspor konsentrat sementara ketentuan pembangunan telah habis masanya pada 2014 lalu maka jika bertahan dengan KK akan melanggar hukum jika tidak dibarengi dengan Perppu," jelasnya.
Padahal, kata dia, pemerintah sudah berbaik hati memberi kelonggaran kepada Freeport dengan mengubah izin dari KK menjadi IUPK sehingga Freeport punya kesempatan membangun smelter hingga tahun 2022 dan bisa melakukan ekspor konsentrat.
"Kalau semuanya dia ingin menang bagaimana? Itu bukan negosiasi," tandas dia. (icl)