Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 24 Feb 2017 - 10:39:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi II: Ahok Wajib Cuti Lagi

6AhokVI.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan Gubernur DKI Jakarta wajib cuti kampanye pada pilkada putaran kedua.

Ia memastikan, kewajiban tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

“Cuti, harus cuti. Tetap, di UU menyatakan masa kampanye harus cuti,” Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Dia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun perlu membuat lagi aturan yang mewajibkan petahana cuti masa kampanye putaran kedua.

"Sekarang tinggal ada enggak mereka bikin PKPU. Kalau misalnya tidak ada di PKPU ya KPU buat lagi PKPU," katanya.

Kendati demikian, menurut dia, KPU tidak perlu berkonsultasi ke Komisi II DPR mengenai PKPU tersebut.

"Pokoknya cuti itu kan kepentingannya supaya tidak terjadi conflict of interest, dari pejabat yang sedang menjabat terhadap kegiatan dia selama masa kampanye," ucapnya. (icl)

tag: #ahok  #ahokdjarot  #komisi-ii  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement