JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan Gubernur DKI Jakarta wajib cuti kampanye pada pilkada putaran kedua.
Ia memastikan, kewajiban tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
“Cuti, harus cuti. Tetap, di UU menyatakan masa kampanye harus cuti,” Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Dia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun perlu membuat lagi aturan yang mewajibkan petahana cuti masa kampanye putaran kedua.
"Sekarang tinggal ada enggak mereka bikin PKPU. Kalau misalnya tidak ada di PKPU ya KPU buat lagi PKPU," katanya.
Kendati demikian, menurut dia, KPU tidak perlu berkonsultasi ke Komisi II DPR mengenai PKPU tersebut.
"Pokoknya cuti itu kan kepentingannya supaya tidak terjadi conflict of interest, dari pejabat yang sedang menjabat terhadap kegiatan dia selama masa kampanye," ucapnya. (icl)