JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu keputusan KPU DKI Jakarta sebelum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta karena cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Keputusan KPU DKI berkaitan dengan lolos tidaknya Ahok dalam perhitungan resmi KPU DKI, dan berapa lama masa cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta pada putaran dua.
"Kemendagri memberi keputusan (menunjuk) Plt (pelaksasana tugas) gubernur selama (Ahok) cuti kampanye," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Sementara itu, Komisioner KPU DKI Bidang Kampanye, Dahliah Umar mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pertemuan dengan KPU RI tentang aturan kampanye di putaran kedua Pilkada. Hasilnya, petahana harus dinonaktifkan selama masa kampanye. (plt)