Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 24 Feb 2017 - 21:45:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Telah Menyiapkan Opsi Penyelesaian Freeport

44luhut-ts.jpg
Luhut Binsar Pandjaitan (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, Presiden Jokowi telah menyiapkan opsi penyelesaian kisruh perubahan status kontrak PT Freeport Indonesia.

Kendati tidak menjelaskan secara gamblang, Luhut mengaku opsi tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mengenai sikap yang akan diambil.

"Ya kita tunggu saja sebentar (soal win win solution)," katanya di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Menurut mantan Menko Polhukam itu, sikap pemerintah jelas terutama terkait divestasi saham 51 persen.

"Masa bangsa Indonesia sudah 50 tahun enggak boleh minta saham 51 persen? Tapi kita bikin tenang lah, baik-baik lah, kita tunggu saja sambil jalan. Presiden saya kira sudah menentukan sikap," katanya.

Terkait permintaan Freeport agar ketentuan pajak bisa diberlakukan "naildown" atau tetap seperti halnya diatur dalam Kontrak Karya (KK), bukan berubah-ubah (prevailing) sebagaimana diatur dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Luhut mengatakan seharusnya tidak jadi masalah bagi Freeport.

Pasalnya, ia menilai kecenderungan besaran pajak semakin lama justru semakin menurun.

"Pajak itu kan menurun ya cenderungnya. Jadi saya kira enggak ada masalah," katanya.

Luhut mengaku pemerintah juga tengah mempertimbangkan keringanan bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

Hal itu penting lantaran pemerintah tetap ingin investasi asing bisa masuk dan tidak dipersulit. Namun, Luhut menekankan, Freeport juga harus mematuhi aturan yang berlaku di Tanah Air.

"Ya mana yang paling baik. Kita tetap ingin investasi asing tetap datang di kita dan sampai sekarang kan cukup bagus. Smelter kan bagus. Jadi kita juga tidak mau mempersulit orang investasi di Indonesia. Tapi biar bagaimana pun mereka harus mematuhi peraturan kita," tegas Luhut.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu lima tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.

Pemerintah menyodorkan perubahan status PTFI dari sebelumnya Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia.

Sementara itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya 1991 silam.

Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status Kontrak Karya (KK), Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan banyaknya karyawan yang dirumahkan dan diberhentikan.(yn/ant)

tag: #jokowi  #pt-freeport  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...