Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 15 Mar 2017 - 20:08:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Tabrak Terumbu Karang Raja Ampat, Kapal Inggris Dijerat 2 Undang-Undang

26terumbu.jpg
MV Caledonian Sky (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta pemerintah menjerat kapal pesiar Caledonian Sky asal Inggris dengan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang tentang Perikanan.

Bagaimana pun, tegas Taufik, kapal pesiar tersebut sudah secara nyata merusak terumbu karang alami seluas 1.600 meter persegi di Raja Ampat, Papua.

"Kalau kapalnya pemerintah Inggris maka pemerintah harus melakukan komunikasi. Karena ini sudah merusak, dan harus melakukan proteksi," kata Taufik di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Politisi PAN ini berharap pemerintah terus melakukan investigasi terkait rusaknya terumbu karang di Raja Ampat. Sebab, kapal tersebut dilengkapi dengan radar dan instrumen navigasi canggih.

"Jangan-jangan perlengkapan navigasinya enggak ada, rambu-rambunya juga gak ada. Itu juga harus dilihat. Intinya harus diselidiki secara serius," tegasnya. (icl)

tag: #kementeri-kelautan-dan-perikanan  #kementerian-lhk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement