Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 23 Mar 2017 - 09:38:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Mantan Presiden dan Wapres Dapat Fasilitas Mobil Camry

68camry-3.0-v6-06.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Sekretariat Kepresidenan Darmansjah Djumala mengatakan, mantan presiden dan wakil presiden memang berhak mendapatkan fasilitas mobil dari negara. Namun, jenis mobilnya telah ditentukan berdasarkan aturan yakni Camry 2.4 atau 3.0, keluaran tahun 2005 atau 2007.

“Mulai dari pak Habibie, Gus Dur (Abdurrahman Wahid), ibu Mega, pak Try Sutrisno, pak Boediono, kita punya daftarnya, diberikan bantuan mobil dan sopir, (mobilnya) jenis Camry,” ujar Darmansjah di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Darmansjah menjelaskan, pemberian fasilitas kendaraan bagi mantan presiden dan wakil presiden tertuang dalam UU nomor 7 Tahun 1978.

"(UU itu) mengatur tentang bantuan dalam bentuk rumah dan pemeliharaannya, kendaraan dan pengemudinya, pengawalan (Paspampres) serta asuransi kesehatan dengan pelayanan kesehatannya," bebernya.(yn)

tag: #susilo-bambang-yudhoyono-sby  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement