JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Sekretariat Kepresidenan Darmansjah Djumala mengatakan, mantan presiden dan wakil presiden memang berhak mendapatkan fasilitas mobil dari negara. Namun, jenis mobilnya telah ditentukan berdasarkan aturan yakni Camry 2.4 atau 3.0, keluaran tahun 2005 atau 2007.
“Mulai dari pak Habibie, Gus Dur (Abdurrahman Wahid), ibu Mega, pak Try Sutrisno, pak Boediono, kita punya daftarnya, diberikan bantuan mobil dan sopir, (mobilnya) jenis Camry,” ujar Darmansjah di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Darmansjah menjelaskan, pemberian fasilitas kendaraan bagi mantan presiden dan wakil presiden tertuang dalam UU nomor 7 Tahun 1978.
"(UU itu) mengatur tentang bantuan dalam bentuk rumah dan pemeliharaannya, kendaraan dan pengemudinya, pengawalan (Paspampres) serta asuransi kesehatan dengan pelayanan kesehatannya," bebernya.(yn)