Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Rabu, 29 Mar 2017 - 19:37:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Lucu, Pulau Reklamasi Sudah Jadi, Pemprov DKI Baru Bahas Amdal

75reklamasi.jpg
Surat No. 74/KOMISI/cegdam/III/2017 diterbitkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI selaku Ketua Komisi Penilai Amdal, Isnawa Adji, tertanggal 10 Maret (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membahas dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) terkait reklamasi Pulau C dan Pulau D yang dikembangkan PT Kapuk Naga Indah (KNI).

Rencananya, acara tersebut digelar di Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI, Jl Mandala V No. 67, Cililitan Besar, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2017), pukul 09.00 besok.‎

Hal itu berdasarkan surat No. 74/KOMISI/cegdam/III/2017 yang diterbitkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI selaku Ketua Komisi Penilai Amdal, Isnawa Adji, tertanggal 10 Maret. Setidaknya ada 35 pihak terkait yang diundang.

Misalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Pushidros TNI AL, beberapa SKPD terkait di DKI, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), lurah dan LMK Kamal Muara, Formapel Jakarta Utara, sejumlah ahli, masyarakat sekitar proyek pulau palsu terkait serta pihak pengembang.

Menurut Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad, Pemprov DKI telah melakukan kekeliruan yang mendasar dan fatal.

"Seharusnya, pembahasan Amdal dilakukan jauh sebelum mendapatkan izin dan proyek berjalan," ujar Syaiful di Jakarta, Rabu (29/3/2017).‎

Hal tersebut, ungkap jebolan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan.

Pada PP tersebut, dijabarkan Syaiful, izin lingkungan diberikan kepada tiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Dengan demikian, izin lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi penyusunan amdal dan UKL/UPL, penilaian amdal dan pemeriksaan UKL/UPL, serta permohonan dan penerbitan izin lingkungan.

"Jadi, jelas, Pemprov DKI ugal-ugalan dalam kasus ini," tegas Syaiful.

Padahal, dia menambahkan, progres pengerjaan pulau palsu yang dikembangkan anak perusahaan milik Aguan Sugianto Kusuma itu, kini sudah hampir rampung.‎

"Daratan sudah jadi. Bahkan, beberapa unit properti yang dijualnya telah laku laris, karena dipasarkan sejak beberapa tahun terakhir," ungkap dia.‎

Disisi lain, menurutnya, undangan tersebut mencerminkan petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, tak kan pernah menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.

"Meski memang acara berlangsung ketika incumbent cuti dan DKI sekarang dipimpin Plt Soni," ucap mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Syaiful pun berkeyakinan, bakal ada class action susulan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh kelompok masyarakat menyangkut Pulau C dan Pulau D.

"Dan saya juga berkeyakinan, PTUN bakal memenangkan gugatan itu, setelah sebelumnya memenangkan gugatan Pulau G, F, I, dan Pulau K. Kenapa? Karena kecacatan prosesnya sangat mendasar dan substansial," pungkasnya. (icl)

tag: #ahokdjarot  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...