Berita
Oleh Syamsul Bachtiyar pada hari Senin, 03 Apr 2017 - 19:00:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengangkatan Dirut Bank Sumut Salah, Ini Penjelasan Anggota DPR

37IMG_20170403_183921.jpg
Rofinus Hotmaulana Hutauruk (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi II DPR RI Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengkritisi tindakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat memberikan persetujuan pengangkatan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) yang terjadi dua tahun lalu. Pasalnya, menurut dia, persetujuan tersebut salah dan tidak lazim.

"Isi komitmen seperti itu tidak lazim dibuat oleh seorang dirut. Sebab sebagai pribadi, dirut tidak boleh melakukan hal tersebut. Komitmen itu adalah komitmentnya Bod (Board of Director) dan BoC (Board of Commissioner) bank.Yang mengatasnamakan bank," tandas Rofinus di Jakarta, Senin (03/04/2017).

Rofinus yang juga anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara II ini mengungkapkan isi komitmen tidak salah. Namun komitmen seperti itu bukan janji pribadi atau perorangan anggota direksi namun atas nama bank sebagai institusi. Sehingga komitmen seperti itu harus ditandatangani bersama oleh para direksi (BoD) dan para komisaris (BoC).

"Isi komitmennya sudah benar. Tapi harus atas nama bank sebagai institusi. BoD dan BoC biasanya tandatangan ramai-ramai. Bukan janjinya dirut. Enggak ada janji kaya begitu. BoD kan diusulkan oleh RUPS. Kemudian diajukan ke OJK untuk fit and proper test," papar dia.

Rofinus juga mengungkapkan sebenarnya yang seharusnya dituangkan atau janji pengelola perbankan adalah membuat action plan atau rencana kerja. Action plan yang memuat berbagai hal yang harus diperbaiki atas kinerja bank serta ditandatangani oleh BoD dan BoC.

"Yang juga harus disetujui oleh OJK action plan tersebut," ujar Rofinus.

Menurut Rofinus, apa yang dilakukan OJK menunjukkan adanya ketidakprofesionalan. "OJK tidak benar meminta hal tersebut. Tidak profesional. Harusnya DPR minta klarifikasi," tegas dia.

Rofinus mengungkapkan hal tersebut menanggapi kejanggalan dalam surat pernyataan Dirut Bank Sumut tertanggal 29 Januari 2015. Pada surat untuk OJK yang berisi komitmen itu tertulis jabatan sebagai 'Direktur Utama PT Bank Sumut'. Padahal statusnya masih calon Direktur Utama.

Kejanggalan langsung terbaca dalam kalimat pertama setelah penyebutan status. Sebab disitu tertulis antara lain, "Dengan ini menyatakan bahwa apabila pencalonan saya disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan maka saya berkomitmen untuk :....." Sementara di atasnya tertulis sebagai Direktur Utama PT Bank Sumut.

Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai oleh Eddie Rizliyanto itulah yang dijadikan pertimbangan dan lampiran surat OJK kepada Gubernur Sumut menyetujui peralihan jabatan Eddie Rizliyanto dari Direktur menjadi calon Direktur Utama PT Bank Sumut.

Surat OJK kepada Gubernur Sumut itu ditandatangani oleh Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon. Surat ini tertanggal 4 Februari 2015.

Nelson Tampubolon membenarkan surat pernyataan tersebut. Meski mengaku bahwa surat tersebut kejadiannya dikatakan tergolong sudah lama, namun dia mengatakan bahwa surat pernyataan calon Dirut PT Bank Sumut itu hal yang biasa karena juga diberlakukan untuk calon dari bank lainnya.(dia)

tag: #bank-sumut  #otoritas-jasa-keuangan-ojk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement