
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan advokat senior Yanti Fitria Harahap telah pailit pada Senin (3/4/2017).
Dia terbukti memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan sebesar Rp 78 juta kepada Paska Amin dan BS.
Permohonan pailit ini diajukan oleh Paska Amin selaku kreditur.
Sebelumnya Yanti sudah diberi peringatan sebanyak tiga kali tapi tak kunjung melunasi kewajibannya.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan Paska Amin.
Majelis juga mengangkat Hakim Niaga PN Jakpus Hariono sebagai pengawas.
"Selain itu, mengangkat dan menunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai kurator dalam kepailitan Yanti Fitria Harahap dan menghukum termohon pailit untuk membayar ongkos perkara," kata Hakim Ketua Agustinus Setia Wahyu Triwirianto membacakan putusan.
Kuasa hukum pemohon Sonang Manullang mengatakan, terkait putusan ini pihaknya berharap kurator yang ditunjuk pengadilan bisa bergerak cepat membereskan seluruh harta kekayaan Yanti Fitria Harahap.
"Hal tersebut supaya bisa dimasukkan sebagai boedel pailit guna menyelesaikan piutang mereka," ujarnya.
Bambang juga mengungkapkan pihaknya sudah melaporkan Yanti ke polisi atas tuduhan pidana penipuan dan penggelapan uang.
Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.
Bambang mengaku sudah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor, namun tidak ada jawaban apapun dari terlapor.
Menurut dia, terlapor menerima uang sejumlah Rp 78.000.000 dari korban sebagaimana tertera dalam kwitansi bertanggal 1 Oktober 2015.
Terlapor berjanji mengembalikan uang itu pada 18 Februari 2016. Namun tidak terjadi.(yn)