Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 07 Apr 2017 - 10:52:12 WIB
Bagikan Berita ini :

PN Jakut: Sidang Tuntutan Ahok Masih Tanggal 11 April

45hasoloan-sianturi.jpg
Hasoloan Sianturi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tetap akan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki T Purnama (Ahok) sesuai jadwal.

Sampai saat ini agenda yang tuntutan itu masih tanggal 11 April, setelah apa yang ditetapkan majelis pada sidang kemarin, itu masih pegangan kita," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dihubungi, Kamis (6/4/2017).

Pernyataan Hasoloan itu menanggapi permintaan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan agar sidang tuntutan Ahok ditunda. (Baca juga: Beredar Surat Polda Metro Minta PN Jakut Tunda Sidang Tuntutan Ahok)

Hasoloan mengaku, pihaknya hingga kini belum mengetahui adanya surat permohonan dari pihak Polda Metro Jaya.

"Artinya itu surat dari Polda, saya belum lihat memang, tapi artinya ada permintaan begitu ya?," tanya dia.

Langkah Polda yang menyurati PN Jakut itu diprotes guru besar hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir.

Menurutnya, menjadi sebuah pertanyaan besar ketika pihak kepolisian mengirimkan surat permintaan penundaan waktu sidang pembacaan tuntutan jaksa atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Apalagi, mengaitkan kasus itu sebagai imbangan atas penundaan pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

"Ingat ya dulu tempat pengadilan kasus Ahok itu dipindah juga atas permintaan polisi terkait soal keamanan. Nah, sekarang terjadi lagi. Biasanya di kasus hukum yang lain, yang dijaga ketat adalah persidangan pembacaan putusan. Saat itu biasanya akan terjadi keributan bila isi putusannya oleh salah satu pihak dianggap tidak adil. Jadi kalau sekadar sidang pembacaan tuntutan maka lazimnya tak jadi masalah,’’ kata Mudzakkir.(yn)

tag: #ahok  #penistaan-agama  #pn-jakut  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...