JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH Muhammad Zainul Majdi mendapat perlakuan rasis oleh mahasiswa Indonesia bernama Steven Hadisurya Sulistyo.
Meski Zainul Majdi telah memaafkan Steven, namun pria yang diduga WNI keturunan etnis tertentu itu dinilai tetap harus diproses hukum, lantaran tindakan rasis bukan termasuk delik aduan.
“Penghinaan etnis kepada seseorang memang dapat dijerat dengan pasal penghinaan sesuai KUHP pasal 315. Tetapi, setelah diundangkannya UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis, maka penghinaan etnis bukan delik aduan,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/4/2017).
Fahri yang merupakan anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) NTB itu berpandangan, tindakan steven yang menghina Gubernur NTB dengan kata-kata rasis tidak saja menyinggung individu gubernur tetapi semua warga negara yang merasa memiliki identitas yang sama.
“Maka, polisi tidak boleh nunggu sebab penghinaan dan diskriminasi ini dirasakan oleh banyak orang. Jadi, ia bukan delik aduan. Polisi bisa langsung bertindak agar publik mengetahui adanya penegakan hukum terhadap pelaku,” pungkas politikus PKS itu.(yn)