Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Sabtu, 22 Apr 2017 - 06:14:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Jaksa Agung Bilang Tuduhan Penista Agama Terhadap Ahok Tak Terbukti

19HM_Prasetyo.jpg
HM Prasetyo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pernyataan mengejutkan diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo. Dalam perkara kasus penistaan agama, ia mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama.

"Itu bukan penistaan agama, yang terbukti bukan penistaan agama," kata Prasetyo saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Prasetyo mengklaim, jaksa penuntut umum (JPU) berusaha objektif, termasuk mengenai tuntutan satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok. Karena, menurutnya, ada juga yang menginginkan Ahok bebas.

"Saya katakan sekali lagi sudut pandangnya tetap objektif. Hitam ya hitam, putih ya putih tidak boleh dibolak-balik," ujar eks politisi Nasdem itu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 dan 156a KUHP. Pasal 156a itu berbunyi 'pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia'.

Sedangkan Pasal 156 KUHP yang digunakan JPU untuk menuntut Ahok menyebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(yn)

tag: #ahok  #jaksa-agung  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement