Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 10 Feb 2015 - 23:05:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Johan Budi Tanggapi Santai Atas Pelaporan Dirinya ke Bareskrim

98Johan Budi (indra).jpg
Johan Budi (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menanggapi santai atas pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri oleh lembaga swadaya masyarakat Government Against Corruption and Discrimination (GACD).

"Itu haknya dia, adalah hak warga negara melaporkan siapa saja. Tapi publik juga akan melihat sendiri ada apa dibalik pelaporan peristiwa yang berlangsung 7 tahun lalu itu dan sudah clear melalui pembentukan komite etik di KPK, dan saya dinyatakan clear. Sampai saat ini saya yakin Bareskrim jernih dan akan meneliti dengan cermat laporan setiap masyarakat," ujar Johan saat dihubungi, Selasa (10/2/2015).

Johan juga percaya jika Bareskrim Polri akan bertindak secara profesional. "Sampai saat ini saya yakin Bareskrim jernih dan akan meneliti dengan cermat laporan setiap masyarakat," jelasnya.

Diketahui, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (10/2/2015). Keduanya diadukan oleh Ketua Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang. Menurut Andar, Johan dan Chandra telah melanggar kode etik.

Pelanggaran kode etik itu karena bertemu dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang saat itu kasusnya sedang ditangani KPK.

Dalam laporan polisi Nomor TBL/96/II/2015/Bareskrim, Johan dan Chandra dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36 Pasal 37 yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.(yn)

tag: #Johan Budi  #Chandra Hamzah  #KPK  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...