JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Roy Suryo mengungkapkan, pihaknya menolak pembentukan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hak angket KPK digulirkan Komisi III DPR agar lembaga antirasuah itu membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
"Kita masih memerlukan KPK untuk hadapi musuh besar republik ini yakni korupsi," kata Roy di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (26/04/2017).
Adapun, soal usulan hak angket KPK karena adanya ketidakpuasan sejumlah anggota Komisi III terkait transparansi KPK dalam kasus e KTP, ia menyarankan sebaiknya menggunakan mekanisme lain.
"Dan untuk kasus Miryam, sepanjang rekaman itu masih ada dan memang sebenarnya itu bisa dibuka untuk pihak yang berkompeten dalam hal ini komisi III, sebaiknya dibuka saja tapi mungkin syaratnya tertutup saat membuka rekaman itu. Dan bila memang ada yang keberatan untuk membuka rekaman tersebut itu memang menjadi pertanyaan. Namun yang jelas hak angket itu terlalu jauh," ujar dia.
"Dan menurut saya Komisi III sebenarnya cukup memanggil dan mempertanyakan saja," tambah dia.
Roy pun mencontonkan saat adanya dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang penodaan agama.
"Seperti halnya kasus waktu dugaan penyadapan kepada ketum kami SBY, dalam salah satu sidang Ahok. Yang mengatakan ada rekaman, dan waktu ingin digulirkan wacana angket, ternyata bisa diselesaikan dengan cara di Komisi I waktu memanggil BIN dan mempertanyakan hal itu. Dan sama waktu itu di Komisi III saat mereka rapat dengan Kapolri, dipertanyakan dan itu selesai," ungkapnya.(yn)