JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menyatakan, penggunaan Hak Angket tugas KPK merupakan tindakan konstitusional. Sebab, dalam konstitusi DPR bisa mengawasi seluruh lembaga pemerintahan, termasuk KPK.
"Menurut saya Hak Angket adalah hak konstitusional DPR. KPK juga ada undang-undang, semua punya undang-undang. Tapi hak konstitusional DPR yang terkuat jika dibandingkan dengan KPK. (Sebab) KPK bukan lembaga konstitusi, dia dibuat untuk memperbaiki polisi dan kejaksaan, itu satu. Yang kedua, Hak Angket DPR bisa ke semua lembaga pemerintah, termasuk KPK," ujar Romli saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (29/4/2017).
Hak Angket KPK yang dicetuskan oleh Komisi III DPR RI tidak hanya bertujuan membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani. Namun, ada beberapa hal lain yang bisa dibuka, seperti kinerja anggaran di KPK berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Hak angket ini disampaikan untuk menilai kepatuhan KPK (atas audit BPK)," ungkap salah satu inisiator pembentukan lembaga KPK itu.
"Kalau hak angket terhadap kinerja lembaga pemerintahan, departemen, atau lembaga seperti KPK. Itu sangat bisa," tambahnya.(plt)