Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 08 Mei 2017 - 19:24:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Apa Kata Yusril Soal Rencana Pembubaran HTI?

67yusril.jpg
Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah berencana untuk membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Lantas apa pandangan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengenail hal itu.

Yusril mengatakan, pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan Ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif diberikan surat peringatan selama tiga kali.

"Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah Pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan Ormas tersebut ke pengadilan. Dalam sidang pengadilan, Ormas yang ingin dibubarkan oleh Pemerintah tersebut, diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," terang Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/5/2017).

Yusril melanjutkan, berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan, yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Atas dasar alasan itulah maka Ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut," paparnya.

Soal rencana pembubaran HTI, ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu berpendapat, pemerintah harus bersikap hati-hati, dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif, baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya.

"Langkah hukum itupun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh Jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI," tukasnya.(yn)

tag: #hizbut-tahrir-indonesia  #yusril  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement