Berita
Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Kamis, 11 Mei 2017 - 09:24:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat: Pak Djarot Tak Perlu Berlaga Kayak Pengacara Ahok

17djarot-saiful.jpg
Djarot Saiful Hidayat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M Syaiful Jihad mengingatkan Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat untuk menghormati putusan pengadilan.

Demikian disampaikan Syaiful saat menanggapi sikap Djarot yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Ahok atas vonis dua tahun penjara Majelis Hakim PN Jakut. Seharusnya, kata Syaiful, urusan hukum mantan bupati Belitung Timur itu diserahkan kepada tim hukum Ahok.

"Pak Djarot tak perlu berlaga seperti pengacara dadakan. Kini, saatnya Pak Djarot menunjukkan kelasnya, tidak terus-terusan dibawah bayang-bayang Ahok. Fokus saja pada tugas baru sebagai pemimpin rakyat Jakarta," kataSyaiful kepada wartawan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Akan tetapi, Syaiful tak mempersoalkan jika Djarot betul-betul serius ingin ikut membantu membebaskan bekas bosnya itu dari dinginnya tembok tahanan.

"Kalau mau, monggo (Djarot) memundurkan diri saja dari Plt Gubernur. Sekolah advokat dulu, lalu silahkan mati-matian membela Ahok. Dari pada berkantor di Balai Kota tapi tidak bisa fokus karena kepikiran," ujar Syaiful.

Untuk diketahui, Djarot termasuk salah satu yang tak terima Ahok dipenjara. Bahkan, dia kemarin (Selasa, 9/5/2017) menyambangi rutan Cipinang demi menjadi penjamin penangguhan penahanan Ahok.

Djarot mengatakan, dia siap bertanggung jawab bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Bahkan, dia bersedia ikut dipenjara jika Ahok melanggar. Djarot mengatakan surat pengajuan penangguhan penahanan itu sudah dia tanda tangani.

"Kalau sampai ada apa-apa, saya yang akan menjamin. Jaminan itu jaminan menyeluruh. Termasuk kalau ada apa-apa, saya menggantikan di penjara," ujar Djarot.

Alasan lainnya, Djarot yakin Ahok bisa bersikap kooperatif sehingga tak perlu ditahan selama proses bandingnya berlangsung.

"Karena kami merasa bahwa tidak mungkin Pak Ahok kemudian tidak kooperatif. Tak mungkin menghilangkan barang bukti, jadi tidak mungkin misalnya dipanggil tidak datang," kata Djarot.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, memvonis Ahok dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama.

Vonis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.(yn)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement