Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 12 Mei 2017 - 06:12:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok Disarankan Batalkan Rencana Banding

86ahok-kotak-kotak.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disarankan agar membatalkan rencana banding atas vonis 2 tahun penjara, yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ahok sebaiknya legowo dan tidak melanjutkan langkah hukum banding. Terima saja hukuman dua tahun penjara," kata Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, Jumat, (11/5/2017).

Menurut Sgy, demikian Sugiyanto akrab disapa, keputusan banding Ahok akan sia-sia. Bahkan, besar kemungkinan malah membuat hukuman mantan bupati Belitung Timur itu mendekam di sel lebih lama.

"Hakim PN Jakut memutus Ahok melanggar Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun. Bisa jadi di tingkat banding Ahok malah dihukum maksimal hingga lima tahun," ucap Sgy.

Namun, Sgy mengaku yakin hasil banding Ahok akan sama yaitu menguatkan putusan di tingkat PN.

"Toh, majelis hakim di tingkat banding juga akan menggunakan fatwa MUI yang menegaskan perbuatan Ahok adalah penistaan agama, kemudian diperkuat oleh sikap NU dan Muhammadiyah, sebagai pijakan membuat keputusan," ungkapnya.

"Jangan lupa, yang paling mendasar lagi adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 11/1964, bahwa penista agama harus dihukum berat. Tentu hakim Pengadilan Tinggi juga terikat dengan SEMA ini," ujar Sgy mengingatkan.(yn)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement