JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut pengajuan banding atas vonis yang didapatnya. Gubernur DKI nonaktif itu sebelumnya diganjar dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Kabar mengejutkan tersebut disampaikan salah satu penasihat hukum Ahok yang juga saudaranya, Fifi Letty Indra.
"Jadi kami keluarga setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan banding," kata Fifi saat mendatangi PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
Fifi datang bersama tim pengacara Ahok lainnya, seperti I Wayan Sudirta, Teguh Samudra, Rolas B Sitinjak dan Josefina Agatha Syukur. Istri Ahok, Veronica Tan juga turut hadir.
Namun, Fifi enggan membeberkan alasan pencabutan itu. Dan ia berjanji akan menyampaikan alasan pencabutan banding tersebut pada Selasa (23/5/2017) besok siang dalam konfrensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Besok kami akan menyampaikan alasannya dilakukan press rilis di Cikini jam 12 siang. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding," ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ahok selama 2 tahun kurungan penjara karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Sesaat setelah vonis dijatuhkan, Ahok pun menyatakan banding atas putusan majelis hakim.(yn)