JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tidak setuju dengan wacana Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri. Sebab, hal itu sangat rawan terhadap kepentingan dan intervensi.
Menurut Fadli, penanganan korupsi saat ini sangat rentan dengan intervensi penguasa. Hal itu mengacu penanganan korupsi yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan tidak berjalan dengan baik.
"Jangan sampai terjadi moral hazard (kerugian) dan kepentingan," kata Fadli di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Oleh karenanya, ia masih berharap penanganan kasus korupsi masih bisa fokus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, masyarakat selama ini masih percaya dengan kinerja KPK.
"Kita masih berharap pada KPK dalam upaya berantas korupsi. Apalagi belakangan ini banyak persoalan di kepolisian yang dianggap nggak adil dalam penanganan kasus," tuturnya.
Sebelumnya, rapat kerja Komisi III DPR dan Kepolisian Republik Indonesia menyepakati pembentukan detasemen khusus tindak pidana korupsi.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol. Tito Karnavian menuturkan pihaknya mampu dan memiliki personel yang cukup untuk pembentukan detasemen khusus (Densus) tersebut.
Dia memperkirakan dengan menempatkan satu orang jendral berbintang dua sebagai pemimpin operasi, maka perang melawan korupsi oleh kepolisian akan lebih efektif.
"Strukturnya kalau bintang 2 (Inspektur Jendral Polisi) di situ maka (akan masif penindakan dan pencegahan korupsi). (Timnya) Akan mencakup 500-1.000 orang," kata Tito di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/5/2017). (plt)