Berita
Oleh syamsul bachtiar pada hari Senin, 29 Mei 2017 - 18:34:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Terbitkan Perppu Akses Informasi Keuangan, Ini Alasan Pemerintah

26SriMulyaniIndrawati2.jpg
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan karena mempertimbangkan krisis dari sektor keuangan.

"Kami ingin menyampaikan penjelasan mengenai Perppu Nomor 1 tahun 2017. Dalam krisis keuangan global di tahun 2008 menimbulkan dampak luar biasa di negara maju terutama AS dan Eropa yang berbentuk ketidakpastian ekonomi, resesi, dan ketidakpastian dunia. Situasi tersebut mempengaruhi kemampuan negara dalam penerimaan pajak yang pada saat krisis dibutuhkan untuk melakukan counter cyclical dalam rangka memperbaiki sektor keuangan," papar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (29/05/2017).

Bahkan, lanjut dia, negara maju juga merasakan kepentingan mendesak untuk mengumpulkan perpajakan. Hal ini dilakukan agar instrumen fiskal mampu menjadi instrumen yang efektif dalam melakukan pembiayan sektor keuangan dan stimulus eknomi.

"Sumber ini didapat oleh mobilisasi pajak. Mobilisasi sumber daya domestik dari pajak mengalami hambatan, tentu juga karena krisis itu sendiri yang menyebakan kelesuan ekonomi dan meningkatnya penghindaran pajak. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan kondisi keterbatasan akses perpajakan," ungkapnya.

Hal tersebut, kata dia, telah menjadi perhatian dunia karena menggerus basis penerimaan pajak hampir semua negara, baik maju, berkembang, atau emerging.

"Padahal basis penerimaan pajak sangat penting untuk ekonomi negara agar memiliki instrumen fiskal yang efektif," ujarnya.

Sri Mulyani mengungkapkan, salah satu modus penghindaran pajak adalah dengan menggeser profit dan menyimpan uang dari hasil kegiatan tersebut ke negara suaka pajak (tax haven).

"Pada 2013 terdapat 8,5 triliun USD harta masyarakat dunia terutama yang berasal dari eropa barat dan asia pasifik yang disembunyikan di Swiss, Hongkong, Singapura, Panama, Luxemburg, UEA. Negara bahu membahu mencari cara untuk megatasi ini dengan mengeluarkan kebijakan untuk penghindaran pajak, baik dari perundang-undangan domesteik, atau perjanjian bilateral untuk secara kolektif," terang dia.

Tak hanya itu, kata dia, para Menkeu G20 telah membahas peningkatan kerja sama tersebut untuk mencegah penghindaran pajak.

"Waktu krisis, kami mencanangkan ini untuk kerja sama internasional di bidang perpajakan. Diperlukan kerja sama internasional, khususnya pertukaran informasi antar otoritas perpajakan terutama informasi keuangan yang selama ini sulit diakses oleh otoritas pajak di berbagai negara," pungkas dia. (plt)

tag: #sri-mulyani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement