
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan membantu pihak kepolisian memulangkan pimpinan FPI Rizieq Shihab yang saat ini diketahui tengah berada di Arab Saudi.
Polisi akan memeriksa Rizieq yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus chat berkonten pornografi dengan Firza Husein.
Terkait rencana pemulangan Habib Rizieq, Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie mengaku sudah bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana.
"Kemarin saya bertemu Wakapolda mengkoordinasikan tentang apa yang dilakukan penyidik Polda bahwa sudah diarahkan untuk dir resersere kriminal khusus yang menangani kasusnya koordinasi ditjen imigrasi," kata Ronnie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Ronnie mengatakan, imigrasi selalu siap membantu karena pengalaman sebelumnya untuk memudahkan WNI yang berada di LN untuk di bawa kembali ke negara Indonesia dalam rangka proses penegakan hukum dengan melakukan cabut paspornya.
"Itu biasa kita lakukan tapi harus sesuai prosedur yang ada," ucapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan percakapan (chat) berkonten pornografi dengan Firza Husein. Polisi mengaku menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi resmi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Saksi HRS dari saksi menjadi tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Rizieq. Bukti tersebut ditemukan dari chat dan handphone. Penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 4, pasal 6, dan pasal 8 juncto Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. (icl)