Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 05 Jun 2017 - 14:50:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Aneh, Jaksa Tak Banding Penodaan Agama Selain Ahok

47muslimayub.jpg
Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi III DPR mempersoalkan langkah Kejagung yang melakukan banding vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sementara itu, terhadap 10 perkara penodaan agama yang lain, jaksa tidak mengajukan banding.

Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mengatakan, ada dua persoalan Kejagung dalam perkara Ahok. Pertama, menuntut perkara penodaan agama dengan hukuman percobaan. Kemudian melakukan banding padahal vonis hakim melebihi apa yang dituntut jaksa.

Soal pengajuan banding, Muslim mengaku heran dengan sikap kejaksaan.

"Padahal Ahok sudah meminta kuasa hukumnya mencabut," kata Muslim saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agug HM Prasetyo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Muslim lantas menyebutkan 10 perkara penodaan agama sebelumnya yang terdakwanya sudah divonis. Anehnya, tidak satu pun vonis hakim itu dihadapi jaksa dengan mengajukan banding. Bahkan, ada juga vonis hakim yang melebihi tuntutan jaksa.

"Kenapa jaksa tidak banding? Padahal ini sudah dihukum pengadilan," ucapnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpandangan seharusnya jaksa memberi apresiasi kepada hakim karena menjatuhkan vonis kepada terdakwa melebihi tuntutan.

"Tapi, ini malahan jaksa mengajukan banding," cetusnya.

Menurut dia, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat ada apa sebenarnya dengan kejaksaan. Terlebih, kata Muslim, alasan mengajukan banding karena ada standar operasional prosedur (SPO) sangat tidak bisa diterima oleh logika.

"Dari tuntutan jaksa sudah ada alasan menuntut dengan (alternatif) pasal 156 dan 156a (KUHP). Memang sudah dikondisikan untuk menuntut pasal 156," tandasnya.(plt)

tag: #ahok  #jaksa-agung  #komisi-iii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...