Opini
Oleh Salamuddin Daeng (AEPI) pada hari Sabtu, 10 Jun 2017 - 16:55:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Holding BUMN : Cara Murahan Oligarkhi Penguasa Menjarah BUMN

57Salamuddin Daeng 004.jpg
Salamuddin Daeng (AEPI) (Sumber foto : Eko S Hilman )

Para menteri dan ekonom di sekeliling Pemerintahan Jokowi memang lihai dan pintar pintar, Mereka telah merancang strategi murahan menguras pajak rakyat dan menjarah aset BUMN untuk memperkaya oligarkhi dan taipan di sekeliling pemerintahan ini.

Caranya adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas.

Bagaimana logika PP ini bekerja ? sangat sederhana dan amat murahan, perhatikan ;

Pertama, pemerintah melakukan penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN. Tentu saja ini adalah dana pajak yang dibayarkan oleh rakyat dialokasikan pada BUMN untuk mencari untung dari rakyat. Sementara dana subsidi untuk rakyat dicabut dengan alasan membebani APBN.

Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 2. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Kedua ; pemerintah membentuk holding BUMN. Konon katanya untuk memperkuat kelembagaan. Namun dalam bagian UMUM PP tersebut dinyatakan pembentukan perusahaan induk ini dilakukan dengan “Penyertaan Modal Negara yang bersumber dari pergeseran saham milik negara pada BUMN dan/atau Perseroan Terbatas tertentu kepada BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya.”

Murahan kan ? penguatan kelembagaan dilakukan dengan pergeseran aset BUMN tertentu ke BUMN lainnya. Ini jelas terlihat mau mengobok obok aset BUMN dan mencari celah dan kesemapatan untuk menggaruk.

Ketiga ; lebih murahan lagi adalah pengalihan aset BUMN kepada BUMN lain dapat dilakukan tanpa persetujuan DPR. Mengapa ? pada saat penyertaan modal negara menggunakan mekanisme persetujuan DPR, namun pada saat mengalihkan mau jualan sendiri. Menggelikan !

Pasal 2A ayat (1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. artinya mau memindahkan dan menjual aset BUMN secara diam diam.

Keempat, ini yang paling berbahaya yakni pembentukan Holding BUMN berarti menjadikan BUMN yang ada sekarang seluruhnya adalah anak perusahaan dari Holding. Lalu dimana super murahannya? Sebagai anak perusahaan boleh dijual penuh kepada swasta yang penting perusahaan induknya masih lebih dari 50% dikuasai oleh negara. Ini tampaknya merupakan dagelan tingkat tinggi.

Beginilah nasib negara kalau dipimpin oleh para CEO, mantan CEO perusahaan swasta, dibantu oleh ekonom ekonom yang sehari harinya bekerja untuk memperkaya taipan dan asing. Negara di tangan orang orang ini hanya akan menghasilakan segelintir taipan kaya raya dan menyisahkan ratusan juta kemiskinan.

Ingat bahwa ketimpangan ekonomi yang sangat dahsyat yang melanda negara ini, bukan karena negara ini miskin, akan tetapi kekayaan negara ini jarah oleh segelintir orang dengan menggunakan tangan penguasa.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...