Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 13 Jun 2017 - 11:50:53 WIB
Bagikan Berita ini :

PPP Ingin Lima Isu Krusial di RUU Pemilu Tak Divoting

20ahmad-baidowi.jpg
Achmad Baidowi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap berharap agar pengambilan keputusan soal lima isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dilakukan dengan musyawarah mufakat, bukan voting.

"Pembahasan per-isu boleh, melalui paket pembahasan boleh namun bukan paket pilihan voting ya," kata anggota Pansus Pemilu dari Fraksi PPP Achmad Baidowi di Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Dia menjelaskan, soal mekanisme pengambilan keputusan RUU Pemilu, PPP pada prinsipnya bisa kompromi dengan sistem apapun, apakah per-isu atau per-klaster.

Menurut dia, khusus per-klaster sepertinya masih ada perbedaan pandangan, apakah sistem paket terkait isu pilihan atau cara pembahasannnya secara bersama untuk dicarikan kompromi.

"Dari lima isu krusial sepertinya tinggal angka 'presidential threshold' yang akan alot antara usulan 0 persen, sama dengan ambang batas parlemen 10-15 persen atau 20 persen," ujar dia.

Dia menjelaskan usulan pengambilan keputusan lima isu krusial melalui sistem paket yang mengarah pada voting sebenarnya belum pernah dibicarakan dalam pansus. Belum tentu juga sistem paket seperti itu yang digunakan.

Namun, menurut dia, ada pilihan sistem paket pembahasan yang akan digunakan, yaitu lima isu dibahas bersama agar ada saling pemahaman dan pengertian sehingga bisa tercapai kompromi tanpa voting.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menjelaskan kemungkinan sistem paket dalam memutuskan lima isu krusial dan akan diambil keputusan pada Selasa (13/6).

Kelima isu krusial itu adalah ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, kuota suara per-daerah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara.(yn/ant)

tag: #pansus-ruu-pemilu  #ppp  #revisi-uu-pemilu  #uu-pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...