Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 22 Jun 2017 - 11:49:58 WIB
Bagikan Berita ini :

JAM Pidum Klaim Hary Tanoe Sudah Jadi Tersangka

29hary-tanoesoedibjo.jpg
Hary Tanoesoedibjo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kejaksaan Agung mengklaim bahwa Hary Tanoesoedibjo, pendiri MNC Group, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengiriman pesan singkat berisi ancaman kepada penyidik kejaksaan.

Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017.

"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP (diterima kejaksaan) atas nama HT. Jadi ini sudah clear ya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Sementara dalam SPDP pada 19 Februari 2017, menurut dia, Hary Tanoe selaku terlapor memang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi mengenai status hukum Hary Tanoe dalam SPDP terkini dikuatkan Yulianto, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang juga pelapor dalam kasus tersebut.

"Jadi yang disampaikan Pak Jaksa Agung itu sudah benar semua," ucapnya.

Ia mengaku sudah melapor ke Jaksa Agung HM Prasetyo soal status Hary Tanoe.

"Saya selaku pelapor kasus tersebut, tanggal 15 Juni. Artinya, sebelum Pak JA mengeluarkan statement hari Jumat, tanggal 16 Juni 2017, saya memang melaporkan ke Beliau bahwa saya sudah mendapatkan SPDP yang di mana dalam SPDP itu sudah ditetapkan HT sebagai tersangka," ujarnya.

Jaksa Yulianto menyatakan menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama.

Ia menilai bahwa pesan itu mengandung ancaman dan kemudian melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri dengan tuduhan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Kepolisian membantah Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman SMS kepada jaksa Yulianto. Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, mereka belum meningkatkan status perkara yang melibatkan bos media itu.

"Saat ini dalam proses penyelidikan," ujar Martinus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Martinus mengatakan, polisi baru melakukan gelar perkara pekan depan. Dalam gelar perkara tersebut, mereka baru menentukan apakah perkara ancaman tersebut layak naik ke penyidikan.(yn/ant)

tag: #hari-tanoe  #kejagung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...