Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 20 Feb 2015 - 19:07:46 WIB
Bagikan Berita ini :

AS dan BW Tersangka, KPK Janji Beri Bantuan Hukum

19Logo KPK 2 (dok).jpg
Logo KPK (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki berjanji, pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada dua mantan komisioner KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Ruki menambahkan, bantuan tersebut akan diberikan jika kedua mantan pimpinan KPK itu memintanya.

"Kalau menghendaki akan kita bantu, kalau beliau menghendaki," ujar Ruki, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan atas nama Feriyani Lim. Dalam kasus itu, Polda Sulselbar juga telah menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka

Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.(yn)

tag: #KPK  #Abraham Samad  #Bambang Widjojanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...