JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta agar aturan bagi pendatang baru di Ibu Kota diperketat.
Pasalnya, pada kepemimpinan Ali Sadikin, pendatang baru di Jakarta harus punya surat izin. Namun, ia heran mengapa saat ini aturan tersebut hilang.
"Coba itu mungkin dipertajam lagi untuk supaya melapor kepada RT/RW kita, nih kan orang baru datang. Jadi enggak ada istilah dia datang ke Jakarta ilegal gitu karena dia menumpu harapan di Jakarta," ujar Prasetio di DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Selain itu, Prasetio menegaskan agar aturan lama tersebut kembali dihidupkan.
"Saya rasa pola lama itu dari daerah datang minta izin dari RT RW nya supaya di sini juga nanti kalau pemerintah DKI Jakarta membuat satu tindakan, dia akan terlihat 'oo saya dari warga Jawa Tengah atau warga dari mana gitu, bisa terlihat," katanya.
Selain itu Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P. Ahmad mengatakan pendatang baru merupakan masalah klasik yang selalu timbul usai Hari Raya Idul Fitri 1438H. Ia mengungkapkan sampai saat ini belum ada upaya dan solusi dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Riano mengatakan pendatang yang akan datang ke Jakarta memiliki kemampuan.
"Saya tentunya berharap saudara-saudara kita yang datang ke Jakarta yang ikut saudaranya bertaruh hidup di Jakarta harus punya skill dan kemampuan. Punya skill dan kemampuan juga belum tentu bisa berkompetisi bekerja di Jakarta," ujar Riano.
Ia juga menyarankan agar Pemda DKI Jakarta bekerja sama dengan daerah sanggahan. Hal tersebut bertujuan agar pendatang di daerah tidak perlu ke Jakarta untuk berkompetisi mencari pekerjaan.(yn)