Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 05 Jul 2017 - 12:02:49 WIB
Bagikan Berita ini :
Aliran Dana e-KTP

Meski Ganjar Ngeles, KPK Tetap Punya Bukti Kuat

91181.jpg
Jubir KPK Febri Diansyah (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Meski Gubernur Jawa tengah yang juga pernah duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo membantah menikmati aliran duit mega proyek e-KTP senilai US $ 500.000, KPK tetap punya bukti yang kuat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan bahwa lembaganya memiliki bukti yang cukup kuat terkait aliran uang tersebut. Terlebih bukti itu juga telah menjadi fakta persidangan dan dikuatkan dalam surat tuntutan yang disusun Jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto.

"Ya tentu saja penuntut umum sudah sampaikan dari awal persidangan, penuntut umum berkesimpulan ada bukti yang kuat dan diuraikan lagi di tuntutan. Terutama bukti kuat indikasi keterlibatan 2 orang terdakwa bersama-sama dengan pihak lain yang namanya kita uraikan lebih lanjut," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/7/2017)

Menurutnya, pengembangan terhadap munculnya bukti-bukti itu terus dilakukan lembaga antikorupsi. Termasuk didalami dalam proses penyidikan tersangka Andi Narogong. Apalagi, Andi Narogong mempunyai peran penting terkait pengkondisian kalangan legislator demi golnya anggaran e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

"Saat ini kita masih fokus pembuktian perbuatan terdakwa dan juga proses penyidikan tentang perbuatan yang dilakukan tersangka AA," ujarnya

KPK berharap sejumlah nama yang turut menikmati uang korupsi proyek e-KTP seperti yang tertuang dalam surat dakwaan dan tuntutan Jaksa juga di amini oleh majelis hakim.

Hal tersebut dikarenakan lembaga anti rasuah itu akan menggunakan materi putusan majelis hakim untuk mengembangkan kasus ini bahkan menguatkan sangkaan untuk menjerat tersangka baru lain.

"Sepanjang bukti permulaan cukup tentu akan kita lakukan secara prudent. Jadi ada kemungkinan pengembangan perkara setelah proses penuntutan atau setelah proses putusan disampaikan di pengadilan dengan kecukupan bukti permulaan yang diatur di Undang-undang," tegasnya. (aim)

tag: #ektp  #icw  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement