Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 10 Jul 2017 - 19:50:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Duh, Istana Cuekin Ancaman Yusril

51Yusril-Ihza-Mahendra-Masuk-Bursa-Calon-Gubernur-DKI-dari-Partai-Gerindra.jpg
Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -– Niat Yusril yang mengancam pemerintah akan mengambil langkah hukum terkait UU Pemilu setelah disahkan nanti, dicuekin Istana Negara.

Juru Bicara Istana Negara, Johan Budi mengatakann setiap warga negara berhak untuk melakukan judicial review terhadap semua produk UU ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Oh tidak khawatir. Kan tidak bisa melarang juga. Itu haknya Pak Yusril,” katanya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Menurut Johan ancaman Yusril tersebut tidak akan memengaruhi sikap pemerintah soal presidential threshold. Sikap pemerintah sepenuhnya akan tergantung dari pembahasan RUU Pemilu bersama sepuluh fraksi di DPR. “Undang-Undang itu kan kesepakatan pemerintah dan DPR. Masih dalam diskusi sekarang ini,” ujar Johan.

Seperti diketahui, Yusril akan menggugat UU Pemilu jika ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tidak dihapuskan. Saat ini, pembahasan RUU Pemilu antara pemerintah dan DPR masih buntu.

Dalam pembahasan saat ini, pemerintah bersama PDI-P, Golkar, dan Nasdem ingin menggunakan aturan lama. Parpol lain seperti Gerindra, PKS, PKB, PAN, PPP dan Hanura masih berupaya mencari jalan tengah dengan mengusulkan presidential threshold di angka sekitar 10 persen.

Dalam aturan lama parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Sementara, Partai Demokrat ingin presidential threshold 0 persen atau dihapuskan.(aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement