JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar mengaku dirinya merasa didzalimi oleh kasus dugaan korupsi e-KTP. Apalagi dia dipanggil sebagai saksi disaat yang bersamaan dirinya menjadi Ketua Pansus Angket KPK.
"Seharusnya saya memenuhi panggilan itu pada tanggal 4 Juni lalu, namun karena tugas DPR selaku ketua Pansus saya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut. Untuk itu saya berkirim surat, pertanggal 4 juli, dilampirkan dengan jadwal kerja saya selaku ketua pansus," jelas Agun di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
Menurutnya, persyaratan administratif sebenarnya sudah ditaati waktu tidak datang kemarin. Tapi setelah dirinya tidak hadir, Agun merasa didzalimi. Bahkan ada yang memberitakan kalau Agun sengaja menghindar. "Itu sama sekali tidak betul," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Agun diperuksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el) dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA).
Dalam dakwaan disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah 1,047 juta dolar AS terkait proyek KTP-el sebesar Rp 5,95 triliun itu.
"Penyidik akan terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran KTP-elektronik dan indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (aim)