Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 11 Jul 2017 - 18:35:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Said Aqil Sebut Perppu Ormas Sudah Diteken Presiden

77_1041627595.jpg
Ketua Umum Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Said Aqil Sirad (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENANYAN) -- Presiden Joko Widodo memilih opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membubarkan ormas radikal. Hal itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj seusai bertemu Presiden di Istana Merdeka.

"Perppu sudah diteken Presiden. Besok akan dibacakan," ujar Said di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).

Said mengaku informasi tersebut diperoleh dari hasil perbincangannya dengan Presiden. Namun, ia tidak tahu persis isi Perppu, termasuk ormas radikal mana yang bakal dibubarkan.

"Saya enggak tahu. Kalau kurang (banyak yang dibubarkan) saya usul lagi nanti (ke Presiden)," ujar dia.

Dua bulan lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan tekad pemerintah melakukan upaya hukum membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement