JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Paska penerbitan perppu ormas nomor 2 tahun 2017 oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap bisa menggunakannya dengan bijaksana.
Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan agar pemerintah bisa berpegang pada prinsip keadilan dan nilai-nilai demokrasi, saat menerapkan perppu tersebut untuk membubarkan ormas yang dianggap bermasalah.
"Dalam menerapkan Perppu, Pemerintah juga harus tetap menghormati proses hukum, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Karena Indonesia adalah Negara hukum dan negara demokrasi," ujarnya, Kamis (13/7/2017).
Kemarin Perppu Ormas sudah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto. Perppu tersebut dikeluarkan antaralain untuk menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas bermasalah.
Menurut Zainut, MUI sangat memahami, kepentingan pemerintah untuk mengeluarkan perppu tersebut, antara lain karena UU tentang ormas dianggap sudah tidak lagi memadai, untuk menghadapi situasi saat ini.
"Sedangkan Pemerintah dituntut untuk segera mengambil langkah-langkah hukum mengatasi ormas yang membahayakan ekistensi negara," ujarnya.
Ia berharap pemerintah tidak tebang pilih, dalam menindak ormas yang dianggap bermasalah dengan bermodal perppu tersebut. Menurutnya pemerintah juga harus mengambil kebijakan lanjutan dalam menangani ormas bermasalah, lebih dari sekedar pembubaran. (aim)