Opini
Oleh Zeng Wei Jian pada hari Sabtu, 15 Jul 2017 - 08:33:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Seorang Diktator

88IMG_20170414_195606.jpg
Zeng Wei Jian (Sumber foto : Istimewa )

Pra Nazi-takeover, Jerman adalah negeri demokrasi with highly liberal constitution.

In his book "They Thought They Were Free: German 1933-1945", Milton Mayer bilang, "The burden of self-deception has grown too heavy."

Rakyat Jerman lupa diri. Ditipu propaganda self-deception. Ngga mampu melihat hal-hal kecil dari future dictator by the name Adolf Hitler. Permisif. Membiarkan. People failed to act on small, incremental steps. Bertahap, step by step, Hitler menjadi diktator. Slowly crawling dan akhirnya "The Jewish swine" dibantai.

Gerakan boikot bisnis Yahudi mulai dirilis tahun 1933, setelah Hitler menjadi Kanselir. Belum jadi fuhrer. Massive violence baru pecah tahun 1938. Setahun kemudian, Jews dimasukan ke dalam ghetto dan digas sampe mati.

Selain crawling to power, seorang diktator berasal dari beragam background. Stalin jebolan seminari. Ngga semua diktator berasal dari militer seperti Augusto Pinochet.

Namun, para diktator memiliki beberapa kesamaan. When they are in power. Mereka mengontrol mass media, membangun personality cult, menggunakan spionase memata-matai rakyat sendiri, dibeking konglomerat, megalomaniak dan extremely narcissistic. Di Thailand, banyak ditemukan lukisan, patung dan berbagai ornament King Bhumibol Adulyadej. Begitu pula dengan Kim Jong-il.

Para diktator tidak memerintah by the common laws. Rezimnya bersifat totaliter dan autocracry. Selain self appointed, ngga ada governing body to check his power. Trias politica ngga berlaku. Saya adalah hukum. Saya adalah negara. The state, it is I. L' eta, c'est moi. Itu slogan para otokrat gila.

Baru saja, publik Indonesia digegerkan dengan keluarnya Perppu No. 2 Tahun 2017. Sejumlah tokoh kaget. Prof Yusril bilang Perppu ini lebih ganas dari Kolonialis Belanda, Rezim Sukarno dan Orde Baru.

Menurut Djoko Edhi Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi III DPR), dengan perppu ini, Menteri Dalam Negeri bisa seenaknya membubarkan ormas. Tanpa keputusan pengadilan. Menurutnya, YLBHI sudah merilis nota "protes sangat keras". Saya bisa memahami mengapa Djoko Edhi menyatakan "Perppu ini menghapus due process of law."

Wakil Ketua DPR-RI, Fadli Zon menyatakan "Kelihatannya ada yang sedang belajar jadi 'diktator' dengan mau bubarkan ormas secara sepihak, tanpa prosedur yang diatur UU".

Terus terang, saya ngga percaya Mas Joko mau jadi diktator. Dia presiden merakyat. Sering blusukan. Penampilannya sederhana. Sekalipun hobi nge-vlog. Bahkan, seorang plagiator (AFI) pernah diundang ke istana. Sangat down to earth presiden kita ini. Agar marwah sebagai "presiden merakyat" terjaga, DPR-RI dan Mahkamah Konstitusi harus membatalkan Perppu "problematik" No. 2 tahun 2017 itu.

Bila hendak membubarkan HTI, ya mestinya buktikan dulu kesalahannya. Mekanisme Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah cukup apik. Saya kira, Mas Joko mengerti: tidak pernah ada diktator yang tidak tumbang. Sooner or later.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...