JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dana rumah aspirasi yang diterima anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPR dan DPRD (MD3). Jumlah yang diterima anggota juga tidak sebesar yang diberitakan saat ini, karena masing-masing hanya menerima Rp12,5 juta per bulan per anggota.
"Jumlahnya itu kecil, untuk hitungan totalnya saja satu tahun hanya Rp150 juta per anggota, tidak sebesar yang diberitakan sekarang ini," kata anggota Komisi II DPR dari FPAN Amran, Senin (23/02/2015).
Amran juga meluruskan bahwa dana itu bukan untuk uang aspirasi tetapi dana rumah aspirasi. Karena memang tidak pernah ada uang aspirasi konstituen. "Kalau yang dimaksud dana aspirasi sampai sekarang tidak ada, tapi kalau rumah aspirasi ada dan itu sesuai Undang-Undang," kata Amran.
Perlunya rumah aspirasi ini, kata Amran, bertujuan untuk mendekatkan anggota DPR dengan konstituennya. Hal ini wajar saja karena setiap anggota DPR memiliki wilayah kerja di daerah pemilihan yang luas. Minimal setiap anggota dewan, daerah pilihannya terdiri dari dua kabupaten sehingga terpencar jauh sehingga perlu sebuah rumah kumpul untuk menampung aspirasi.
Dikatakan, rumah aspirasi itu sudah ada sejak dua periode yang lalu.Tapi selama ini anggaran untuk operasionalnya ditanggung oleh masing-masing anggota. "Kalaupun sekarang ada dari APBN sebenarya tidak besar karena ya hanya skitar Rp12,5 juta per anggota," tegasnya.(ss)