Berita
Oleh Sahlan pada hari Minggu, 16 Jul 2017 - 13:09:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Refly Harun: Perppu Ormas Anti-Demokrasi

72Refly-harun-sahlan.jpg
Refly Harun (kiri) dalam sebuah acara diskusi Perppu Ormas = Ancaman Bagi Demokrasi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017), yang juga hadir sebagai pembicara juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI Ismail Yusanto (kedua kiri) (Sumber foto : Sahlan/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar hukum tata negara Refly Harun berharap DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Perppu ini melanggar kebebasan berkumpul, HAM dan konstitusi. Saya ingin memberi jalan keluar. Kalau mau kita bisa DPR tolak saja atau dibatalakan. Karena Perppu ini anti demokrasi," ucap Refly di acara diskusi bertema 'Perppu Ormas = Ancaman Bagi Demokrasi' di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017), yang juga hadir sebagai pembicara juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI Ismail Yusanto.

Refly menjelaskan, sebenarnya Perppu tidak boleh dikeluarkan ketika negara tidak dalam keadaan genting. Namun, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyerahkan kepada presiden, maka Presiden berhak mengeluarkan Perppu.

"Yang mencabut pemerintah tapi bahwa yang namanya kebebasan yang berserikatlah dan berkumpul itu HAM, jadi tidak bisa disederhanakan hanya karena masalah tata administrasi," katanya.

Karena itu, ia meminta, pemerintah menaati langkah-langkah dalam dalam UU nomor 17 tahun 2013 untuk membubarkan Ormas. Demi asas keadilan, lanjutnya, proses tersebut harus dilalui pemerintah dalam upayanya untuk membubarkan HTI.

"Keadilan itu harus ditegakkan, due process of law yakni mendengarkan kedua belah pihak, tidak hanya pemerintah. Tapi juga HTI melalui proses peradilan, proses yang harus fair," ucapnya.

Sebelumnya, upaya pemerintah untuk membubarkan Ormas HTI melalui jalur peradilan dianggap membutuhkan waktu panjang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.(yn)

tag: #hizbut-tahrir-indonesia  #ormas  #ormas-islam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 22 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...
Berita

Sambut Indonesia Emas 2045, Mukhtarudin: Pemerintahan Baru Harus Bangun SDM Unggul

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa visi Indonesia Emas memiliki 4 pilar utama, yaitu sumberdaya manusia unggul, demokrasi yang matang, pemerintahan yang baik, dan ...