JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar hukum tata negara Refly Harun berharap DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Perppu ini melanggar kebebasan berkumpul, HAM dan konstitusi. Saya ingin memberi jalan keluar. Kalau mau kita bisa DPR tolak saja atau dibatalakan. Karena Perppu ini anti demokrasi," ucap Refly di acara diskusi bertema 'Perppu Ormas = Ancaman Bagi Demokrasi' di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017), yang juga hadir sebagai pembicara juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI Ismail Yusanto.
Refly menjelaskan, sebenarnya Perppu tidak boleh dikeluarkan ketika negara tidak dalam keadaan genting. Namun, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyerahkan kepada presiden, maka Presiden berhak mengeluarkan Perppu.
"Yang mencabut pemerintah tapi bahwa yang namanya kebebasan yang berserikatlah dan berkumpul itu HAM, jadi tidak bisa disederhanakan hanya karena masalah tata administrasi," katanya.
Karena itu, ia meminta, pemerintah menaati langkah-langkah dalam dalam UU nomor 17 tahun 2013 untuk membubarkan Ormas. Demi asas keadilan, lanjutnya, proses tersebut harus dilalui pemerintah dalam upayanya untuk membubarkan HTI.
"Keadilan itu harus ditegakkan, due process of law yakni mendengarkan kedua belah pihak, tidak hanya pemerintah. Tapi juga HTI melalui proses peradilan, proses yang harus fair," ucapnya.
Sebelumnya, upaya pemerintah untuk membubarkan Ormas HTI melalui jalur peradilan dianggap membutuhkan waktu panjang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.(yn)