JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengungkapkan, lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan persoalan dari Undang-Undang saja.
Melainkan, kata dia, hadirnya KPK merupakan pemicu untuk Kejaksaan dan Kepolisian bisa bekerja maksimal dalam pemberantasan korupsi.
"KPK itu tidak hanya lahir Undang-Undang. Tetapi lebih trigger mechanism itu dalam penjelasan. UU KPK yang isinya KPK memicu atau memancing agar lembaga penegak hukum lain lebih kondusif untuk pemberantasan korupsi," kata Mahfud dalam rapat dengan Pansus Angket KPK di Gedung KK I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Di sisi lain, Mahfud menerangkan, sejarah KPK sejak awal ditunjukkan kepada pemerintah. Namun, dengan perkembangan di lapangan, ternyata korupsi tidak hanya menyentuh kepada lembaga pemerintah saja, melainkan ke semua lapisan.
"Saya tidak sependapat bila KPK disebut eksekutif. UU MD3 menyebut pejabat negara menjadi subjek angket, tetapi meskipun ada begitu, tidak semua pejabat negara diselidiki melalui di angket," jelasnya. (icl)