Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 19 Jul 2017 - 15:56:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Nah Loh, MK Tolak Gugatan Ahok

33ahok-kotak-kotak.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal kewajiban cuti petahana dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

MK menyatakan melepaskan fasilitas negara saat kontestasi politik atau pemilihan kepala daerah merupakan wujud netralitas.

"MK memutuskan menolak permohonan pemohon," ujar majelis Hakim yang juga Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Rabu (19/7).

Menurut MK, kewajiban cuti bagi pejawat yang mengikuti kontestasi Pilkada tidak berarti dalam konteks harus mundur dari jabatan yang dipegangnya. MK juga tidak setuju dengan pendapat bahwa pejawat yang tidak cuti, maka sudah pasti akan menyalahgunakan kekuasaannya.

"Meski kasus penyelewengan juga banyak, namun MK tak bisa mengeneralisasi bahwa semua pejawat akan menyelewengkan kekuasaannya," kata majelis Hakim Anwar Usman.

Di sisi lain, menurut hakim, hukum memang tak boleh menutup mata. Hukum setidaknya menjadi bentuk antisipasi, oleh karenanya ada norma hukum. "Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim.

Ahok mengajukan gugatan sejak Agustus 2016. Alasannya karena Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah dianggap merugikan. Pasal tersebut mewajibkan pejawat cuti selama masa kampanye.

Sedangkan Ahok tidak ingin mengajukan cuti saat mencalonkan diri dalam Pilkada DKI. Ahok berpandangan kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

Adapun pasal tersebut berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Ahok turut membandingkan perbedaan kedudukan di dalam hukum, seperti masa jabatan petahana gubernur dan masa jabatan presiden. Di mana berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, presiden yang kembali mengikuti Pemilu tidak diwajibkan cuti selama masa kampanye.(yn)

tag: #ahok  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...