JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka korupsi e-KTP. Markus menjadi tersangka kelima kasus tersebut.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.
"Menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, KPK menetapkan MN (Markus Nari) anggota DPR 2009-2014 karena diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam pengadaan paket KTP elektronik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
"Berperan dalam memuluskan atau mengubah proses pembahasan anggaran di DPR sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan," sambung Febri.
Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Markus dijerat KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan pada 2 proses penanganan perkara yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP.
Markus dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK sebelumnya sudah menggeledah kediaman pribadi dan rumah dinas Markus Nari pada 10 Mei lalu. Tim KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Markus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka keempat. Novanto diduga mengkondisikan pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.(yn)