Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 20 Jul 2017 - 14:08:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Tegas, Gerindra Sebut Presidential Threshold Langgar UUD 45

46Muhammad-Syafii-gerindra.jpg
Muhammad Syafii (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i menegaskan, presidential threshold (PT) tidak bisa diterapkan dalam Pemilu 2019, mengingat Pileg dan Pilpres digelar secara serentak. Sehingga jika ada ambang batas presiden, maka hal itu melanggar pasal 6 huruf a Undang-Undang Dasar 1945.

"Dalam pasal tersebut disebutkan, presiden dicalonkan oleh partai dan atau gabungan partai sebelum Pemilu, ada kata sebelum, itu berarti jika PT digunakan jelas dan telanjang inkonstitusional," tegas Romo Syafi'i sapaan akrab Muhammad Syafi dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Romo menuding bahwa PT dengan menggunakan perolehan suara pada pemilu 2014 merupakan akal-akalan sekaligus bertentangan dengan prinsip demokrasi.

"Karena itu kita tidak persoalkan voting atau tidak, persoalannya adalah apakah kita pantas memvoting sesuatu yang jelas bertentangan dengan UUD 45 kita," imbuhnya.

"Hari ini kita dengan begitu semangat ingin voting tapi yang divoting merupakan pelanggaran konstitusi. Mari kita kembali pada konstitusi kita," pungkasnya.(yn)

tag: #revisi-uu-pemilu  #uu-pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dari Teror Rentenir Ibu Rini Bangkit Bersama PNM dan Menata Masa Depan Keluarga

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 14 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bagi Ibu Rini Sudarwanti, usaha bukan hanya tentang mencari penghasilan. Di balik usaha gitar yang kini dijalankannya, ada perjuangan panjang untuk bangkit dari ...
Berita

Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama di Ancol

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang terjadi di booth minuman beralkohol saat ...