Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 22 Jul 2017 - 08:27:22 WIB
Bagikan Berita ini :

PT 20 Persen Bikin Rakyat Mudah Pilih Presiden

68pemilu.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

SEMARANG (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono menilai, Pilpres 2019 dengan menerapkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)20 persen bakal memudahkan rakyat memilih calon presiden.

"Dengan ketentuanpresidential threshold20 persen dari kursi DPR RI atau 25 persen dari total suara sah pada Pemilu 2014, kemungkinan besar paling banyak tiga pasang calon," kata Teguh, Sabtu (22/7/2017).

Ia mengatakan ambang batas pencalonan presiden tersebut membuat parpol tidak bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden sendiri. Artinya, mereka berkoalisi.

Dengan komposisi demikian, tidak banyak calon yang bakal maju pada Pemilihan Presiden 2019.

"Palingbantermuncul tiga peserta pilpres sehingga rakyat mudah menentukan pilihannya," ujar dia.

Kemudian dia menjelaskan apakah koalisi itu cara yang baik dalam berpolitik. Menurut dia, koalisi sebetulnya satu cara untuk penyederhanaan partai.

"Kalau nol persen, semua orang bisa mencalonkan dan semua parpol bisa mengusung pasangan calon. Hal ini yang rumit," kata dia.

Dengan demikian, kata Teguh, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu lebih menguntungkan. Selain itu, pengesahanpresidential threshold20 persen juga sederhana, memudahkan rakyat memilih, lebih efisien dalam sisi anggaran karena pelaksanaannya cukup satu putaran.

"Kemungkinan besar pada Pilpres 2019,head to head, dua pasangan calon. Kalaupun ada tiga pasangan calon, kontestan ketiga paling hanya pelengkap penderita," ujar dia.

Kendati demikian, Teguh mengatakan, meski DPR RI, Jumat (21/7) dini hari, telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi UU. Undang-undang ini belum final karena masih ada pihak yang mengajukan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu terhadap UUD NRI 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

"Hasil Rapat Paripuna DPR RI belum menjadi kepastian hukum karena masih ada upayajudicial reviewke Mahkamah Konstitusi," kata Teguh.(yn/ant)

tag: #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement