Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 26 Jul 2017 - 11:13:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Gugatan Perppu Ormas, MK Gelar Sidang Pendahuluan Hari Ini

57gedung-mk.JPG
Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan gugatan Perppu 2/2017 tentang Ormas hari ini, Rabu (26/7/2017).

Kuasa hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra yang melayangkan gugatan mengaku akan mematuhi saran hakim MK.

"Hari ini adalah sidang pendahuluan untuk hakim mendengarkan isi permohonan, terkait legal standing, argumentasi permohonan, dan petitumnya. Pada kesempatan ini, hakim akan memberikan saran-saran kepada pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonannya," ujar Yusril dalam siaran persnya, Rabu (26/7/2017).

Menurut Yusril, pada kesempatan sidang hari ini, dia akan meminta nasihat hakim panel MK mengenai legal standing HTI setelah dibubarkan oleh Pemerintah. Karena, menurut UU MK, pemohon yang mempunyai legal standing adalah antara lain badan hukum publik atau privat.

"Pada waktu memohon, HTI masih berstatus badan hukum. Ketika perkara disidangkan, status badan hukum HTI telah dicabut. Lantas, apakah sekarang MK masih mempunyai legal standing untuk meneruskan permohonan ini? Mudah2an masalah ini dapat dijernihkan dalam sidang pendahuluan ini agar kita tidak membuang-buang waktu," tuturnya.

Ia mengatakan, bila dilihat dari segi materi permohonan, dirinya berkeyakinan MK akan sependapat dengannya bahwa tidak ada unsur kegentingan yang memaksa yang melatarbelakangi lahirnya Perppu.

"Sedangkan dari segi materinya, Perppu ini jelas-jelas bertentangan dengan asas negara hukum dan melanggar HAM," ujarnya.(yn)

tag: #hizbut-tahrir-indonesia  #mahkamah-konstitusi  #ormas  #ormas-islam  #yusril  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...