Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 28 Jul 2017 - 20:51:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Praperadilan Kasus BLBI, Saksi Ahli: Audit BPK Wajib Jadi Rekomendasi Penegak Hukum

69Sidang-praperadilan-blbi.jpg
Sidang praperadilan kasus BLBI yang diajukan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017) (Sumber foto : Syamsul Bachtiar/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Jumat (28/7/2017).

Syafruddin menggugat penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim kuasa hukum Syaruddin menghadirkan saksi ahli hukum administrasi Negara yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Gede Panca Astawa.

Dalam pemaparannya, Astawa mengatakan, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dijadikan acuan bagi lembaga hukum dalam melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi.

"BPK adalah satu-satunya lembaga yang sah, untuk menghitung kerugian Negara," jelas Astawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Astawa menjawab pertanyaan penyidik KPK, yang menanyakan jika audit sudah berjalan, namun kemudian ada lembaga lain menemukan kerugian negara, apakah boleh dilakukan penyelidikan?

"Lembaga lain, kalau bukan BPK dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tidak memiliki kedudukan hukum dalam menentukan kerugian negara," urainya.

Astawa melanjutkan, apalagi jika perhitungan kerugian hanya dengan secarik kertas, yang merupakan notulen rapat. Tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti, dan hanya ditandatangani satu pihak.

Ia juga menjelaskan, hasil audit yang dilakukan BPK juga membawa konsekuensi, dan wajib hukumnya rekomendasi tersebut diikuti lembaga penegak hukum, termasuk KPK.

Dalam melaksanakan audit, kata dia, BPK juga memiliki kewajiban jika ditemukan dugaan penyimpangan, maka lembaga pengawas keuangan negara itu harus memberikan konfirmasi kepada lembaga yang diperiksa.

Namun, terang dia, jika BPK tidak melakukan konfirmasi, maka hasil auditnya batal demi hukum.

"Lembaga yang diaudit BPK, bisa melapor kepada komite etik (BPK), jika dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan prosedur," tambah anggota komite etik BPK tersebut.

Diketahui, dalam hasil audit BPK yang diterbitkan pada tanggal 30 November 2006, menyatakan bahwa proses pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor Sjamsul Nursalim clear dan tidak bermasalah.

Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa SKL itu layak diberikan kepada pemegang saham BDNI, lantaran pemegang saham dalam hal ini Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), serta perubahan-perubahannya. Dan sudah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dalam hal ini instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2002.

Audit BPK sendiri diadakan dalam rangka pemeriksaan atas laporan pelaksanaan tugas BPPN.

Pemeriksaan atas PKPS yang bertujuan untuk menilai kepatuhan pada peraturan, kebijakan pemerintah serta perjanjian yang telah disepakati, kewajaran jumlah kewajiban pemegang saham yang telah ditetapkan, efektvitas pengalihan dan pengelolaan asset eks Pemegang Saham Pengendali dan penyelesaian akhir PKPS. Audit itu satu persatu atas 10 Obligor yang masuk program penyehatan BPPN.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KPK menyangka Syafruddin dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Syafruddin diketahui menjabat Ketua BPPN sejak 2002.

BLBI adalah skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.(yn)

tag: #korupsi-blbi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement