Editorial
Oleh Bani Saksono pada hari Kamis, 26 Feb 2015 - 22:19:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok vs Aleg DPRD DKI

40Ahok Dilantik Jokowi-setkab.jpg
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dilantik Presiden Jokowi di Istana Merdeka. (Sumber foto : setkab.go.id)
Teropong Juga:

INGAT Ahok, ingat Aceng Fikri, mantan bupati Garut yang telah dilengserkan oleh DPRD. Ketika itu, Aceng dilengserkan karena dianggap melakukan pelanggaran etika, yaitu menikah dengan perempuan secara tidak sah.

Hari ini, Kamis (26/2/2015), DPRD DKI Jakarta menyetujui hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ada dua alasan mengapa hak angket itu disetujui oleh hampir semua anggota legislatif (aleg) yang ada di seluruh fraksi yang ada di DPRD DKI, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat-PAN, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasional Demokrat.

Kedua alasan itu adalah mengubah besaran APBD 2015 yang sudah disetujui oleh DPRD. Sebaliknya, Gubernur berani mengubah itu dengan alasan yang sebaliknya, menuding DPRD telah menambahi anggaran di salah satu satuan kerja pemerntah daerah (SKPD).

Alasan berikutnya, Ahok dianggap tak memiliki etika atau sopan santun. Soal kedua hal alasan itu, Ahok secara teruka menantang DPRD untuk tak sekadar menggunakan hak bertanya. Bila perlu bahwa kesalahan yang dilakukan termasuk delik pidana, bawa saja masalahnya ke meja hijau. Dan, Ahok menyatakan siap dilengserkan dan bahkan dipenjara Sebaliknya, jika yang terbukti bersalah adalah DPRD, maka pihak DPRD juga harus siap dipenjara.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo menolak APBD 2015 yang dibawa Ahok ke Kemendagri. Kalangan DPRD DKI juga menilai, kebijakan Ahok selama menjalani tugasnya sebagai gubernur, telah menyebabkan rendahnya penyerapan anggaran tahun 2014. Hal itu menyebabkan tingginya sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa). Di antara dampaknya, banyak proyek yang tak terlaksana, padahal itu anggaran yang dibutuhkan masyarakat.

Bicara soal anggaran pendapatan dan belanja, beda Kebon Sirih, tempat gedung DPRD DI Jakarta berada, beda pula dengan DPR yang ada di Senayan. Pihak eksekutif tak mau main-main dengan legislatif yang ada di komisi-komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Bahkan, tak kurang seluruh Menko hadir ke DPR mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR. Begitu intensifnya pembahasan Rancangan APBN Perubahan 2015 di Senayan, sampai-sampai berembus isu adanya aliran dolar ke Senayan untuk memuluskan mata anggaran yang diajukan kementerian maupun BUMN penerima dana penyertaan modal negara (PMN). Artinya. eksekutif harus kooperatif dengan legislatif.

Adakah DPRD DKI melihat Gubernur Ahok sudah melakukan pelanggaran hukum hingga layak dimakzulkan seperti Aceng Fikri. Pertanyaan serupa juga bisa saja kita lontarkan ke Senayan. Adakah terlihat tindak pelanggaran hukum hingga DPR tidak hanya menggunakan hak angket dan hak interpelasi kepada Presiden Joko Widodo, tapi upaya memakzulkannya? (b)

tag: #ahok hak angket  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Editorial Lainnya
Editorial

Redam Harga Masker!

Oleh Firdaus
pada hari Selasa, 18 Feb 2020
Belakangan ini masyarakat terkejut dengan lonjakan harga masker hingga lebih 100% dan barangnya langka di beberapa apotik di Jakarta maupun daerah lainnya. Bahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ...
Editorial

Degradasi Etika Pejabat

Keputusan Pemerintah menentukan Pangkalan Militer TNI di komplek Pangkalan Udara Raden Sajad Kepulauan Natuna untuk lokasi observasi 238 WNI dari Wuhan, China, adalah keputusan yang tepat. Pertama, ...