JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan, penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah, dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
Maka itu, ia meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjalankan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
"Saya kira dana haji untuk infrastruktur ini harus benar-benar dilihat secara mendalam dan komprehensif. Yang terpenting pengelolaan keuangan haji itu harus berprinsip syariah," kata Ali saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Politisi PAN ini meminta pemerintah tidak gegabah untuk menggunakan dana haji untuk infrastruktur. Mengingat, pengunaan dana haji tersebut harus dikaji lebih dahulu, apakah memenuhi prinsip syariah atau tidak.
"Dewan pengawas harus mengkaji dahulu. Bila sudah, baru dibahas bersama DPR, dalam hal ini Komisi VIII," tukasnya. (icl)