Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 01 Agu 2017 - 11:29:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua DPRD DKI Disomasi PPP Kubu Romi

35prasetio-edi-marsudi.jpg
Prasetio Edi Marsudi (Sumber foto : Istimewa)

‎JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPW PPP DKI kubu Romahurmuziy (Romi) Abdul Azis mensomasi Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Sebab, Prasetio belum memproses permintaan pergantian susunan Fraksi PPP di DPRD.

Menanggapi hal itu, Prasetio menyatakan, pihaknya ingin berhati-hati dalam merealisasikan permintaan pergantian formasi susunan Fraksi PPP di DPRD DKI tersebut.‎

"Ya, nanti lihat dulu. Kan gak mudah itu (merombak susunan Fraksi)," kata Prasetio saat ditemui TeropongSenayan di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (31/7/2017) malam.

Prinsipnya, Pras mengaku tidak ingin gegabah, yang justu akan membawanya masuk ke pusaran urusan internal Partai Ka'bah itu.

"Itu (pergantian posisi baru) kan urusan masing masing fraksi. Intinya, saya tidak mau ikut berpolemik, saya hanya akan taat pada asas dan konstitusi," jelasnya.

Diketahui, sebelumnya DPW PPP DKI Jakarta kubu Abdul Azis, mensomasi Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Kesabaran partai berlambang kabah ini mengaku habis, lantaran orang nomor satu di Kebon Sirih itu tak kunjung memproses surat DPW PPP tentang pengajuan perubahan susunan Fraksi PPP di DPRD DKI Jakarta.

"Kami sudah mengirim surat mengenai perubahan susunan fraksi PPP sebanyak dua kali kepada ketua dewan pada bulan Juni dan Juli 2017, dan kami juga bersabar menunggu lebih dari sebulan, sambil berusaha menjalin komunikasi namun tak kunjung diproses. Jadi partai memutuskan melayangkan somasi," ujar Azis pekalan lalu, (25/7/2017).

Azis mengatakan, perubahan susunan fraksi partai berlambang Ka'bah di DKI sangat penting bagi PPP karena sebagai upaya perbaikan dan penyegaran organisasi. Dengan terhambatnya proses tersebut, dirasa sangat merugikan bagi PPP. "Kami berharap melalui somasi ini ketua dewan segera tergerak untuk memproses surat PPP," katanya.

Dijelaskan Azis, tidak ada alasan bagi ketua dewan untuk tidak memproses surat. Karena status hukum PPP sudah inkracht, setelah terbitnya putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 79 PK/Pdt Sus-Parpol/2016 yang mengabulkan gugatan perdata sengketa partai politik yang diajukan ketua umum DPP hasil muktamar Pondok Gede 2016.

Kemudian juga adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 58/B/2017/PT.TUN. JKT tanggal 5 Juni 2017 yang menolak gugatan sengketa partai politik yang diajukan oleh H. Djan Faridz.

Lalu, terbitnya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021 hasil muktamar Pondok Gede. Terakhir, surat keputusan DPP PPP Nomor 22/SK/DPP/W/VII/2016 tanggal 21 Juli 2016 pengesahan susunan kepengurusan DPW PPP DKI Jakarta masa bakti 2016-2021.

"DPW PPP DKI memberitahukan status hukum PPP sudah inkracht dengan terbitnya putusan PK MA RI tersebut dan kepengurusan yang sah adalah kepengurusan PPP hasil muktamar Pondok Gede sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016. Jadi kami harap ketua dewan segera menindaklanjuti surat kami," tegas dia.

Sementara Anggota Fraksi PPP DKI Jakarta, Matnoor Tindoan mengungkapkan, perubahan susunan fraksi yang diajukan yakni pergantian Ketua Fraksi dari Maman Firmansyah yang akan diganti dengan Ichwan Jayadi.

Kemudian Sekretaris Fraksi dari Belly Bilallusalam diganti dengan Usman Helmy.

"Kami berharap pergantian ini segera terealisasi agar PPP semakin baik kedepannya," tandas dia.(yn)

tag: #dprd-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...