Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 02 Agu 2017 - 07:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Tak Bisa Ungkap Kasus Novel Karena Terbentur Tupoksi

691181.jpg
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergabung dalam tim gabungan investigasi Polri guna menuntaskan kasus teror pada penyidik senior, Novel Baswedan.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kemungkinan besar pihaknya tidak dapat bergabung dengan tim investigasi tersebut.

Hal tersebut dikarenakan KPK terganjal Undang-Undang.‎

Kewenangan KPK hanya dapat menangani tindak pidana korupsi.

"Undang-Undang yang ada, mengatur KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dan penuntutan untuk tindak pidana korupsi," kata Febri, Selasa (1/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan, kasus teror penyiraman air keras yang diterima Novel merupakan tindak pidana umum.

Sebagaimana dalam Undang-Undang, kewenangan untuk menangani tindak pidana umum adalah kepolisian.

"Jadi kalau itu dalam ranah tindak pidana umum tentu saja lebih tepat domain dari Polri yang diatur di KUHAP. Kalau dibutuhkan koordinasi lebih lanjut, kapasitas yang bisa dilakukan KPK adalah berkoordinasi dengan pihak Polri," tutur Febri.

‎Diketahui sudah 100 hari lebih kasus pengungkapan teror pada Novel Baswedan belum juga terungkap.

Padahal penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dan berkali-kali melakukan olah TKP hingga analisa CCTV.

Dalam penyelidikan ada beberapa pria yang diamankan karena diduga sebagai pelaku, namun setelah diperiksa 1x24 jam, mereka dilepaskan karena tidak terbukti.

Novel sendiri hingga kini masih berada di Singapura untuk menjalani perawatan mata, terlebih mata kiri Novel yang rusak akibar air keras. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement